Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum, sehingga Retribusi Perizinan Tertentu tidak dimaksudkan mencari keuntungan/manfaat sebesar-besarnya dari orang pribadi atau badan, melainkan hanya menutupi sebagian atau seluruhnya biaya yang dikeluarkan pemerintah atas pelayanan atau pemberian perizinan tertentu dimaksud.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, IMB dan Retribusi IMB, Izin Gangguang dan Retribusi Izin Gangguan, Izin Trayek dan Retribusi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaraan, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.