Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya mengelola penyediaan air minum yang menjadi hajat hidup orang banyak, hanya dapat terwujud apabila dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang memiliki pelayanan yang baik dan optimal, sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007
  12. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Permodalan, Organ dan Kepegawaian, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial, Penghargaan dan Tanggung Jawan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum, Ketentuan Tarif, Tahun Buku dan Rencana Anggaran, Sistem Akuntansi, Kerjasama dan Pinjaman, Pengadaan Barang/Jasa, Penggunaan Laba Bersih, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Qanun Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015

Berlaku Tanggal
16 Desember 2015

Sumber
LD.2015/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (123.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar