Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  17. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2000
  18. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 8 Tahun 2003.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah belanja pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan, dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
3 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung

Ditetapkan Tanggal
18 April 2005

Diundangkan Tanggal
18 April 2005

Berlaku Tanggal
18 April 2005

Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri E/ TLD Nomor 1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Download PDF (62.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar