PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.