Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1999.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. DATI II Belitung Nomor 6 Tahun 1985
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat pendaratan kapal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten penyediaan fasilitas tempat pendaratan kapal. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.