Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Qanun tentnag Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud pasa 317 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 19 September 2016;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  33. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
  35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
  38. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.

– Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.325.934.310.422,00 berubah menjadi Rp1.402.483.552.532,76 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.390.355.149.975,00 berubah menjadi Rp1.410.751.959.292,00.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2016

Berlaku Tanggal
03 Desember 2016

Sumber
LD.2016/No.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (846.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar