PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah Kabupaten Simeulue sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga Kabupaten Simeulue dapat memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Nomor
8
Tahun
2012
Tentang
Qanun Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2012
Berlaku Tanggal
28 Februari 2012
Sumber
LD.2012/No.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.