Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu mengatur Retribusi Pelayanan Pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 21 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Hak dan Kewajiban, Pemeriksaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.