Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa pelabuhan di Kabupaten Simeulue yang aman, nyaman, teratur, dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa pelabuhan perlu didukung oleh dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005: Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- PERPRES Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
- QANUN Kabupaten Simeulue Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Insentif pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.