Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang memungut Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan banding, Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.