Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah serta dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Simeulue, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Simeulue.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.