Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
- PERMEN PU Nomor 14/PRT/M/2010
- PERMEN PU Nomor 04/PRT/M/2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban Satuan Kerja yang Memberikan IUJK, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.