Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
- Sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Tebo perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, untuk itu perlu diusahakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas air minum yang memadai sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan secara tepat guna dan berhasil guna;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- dan Keppres Nomor 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang:
nama dan kedudukan;
tempat kedudukan perusahaan;
maksud dan tujuan;
organisasi dan tata kerja;
modal;
Badan Pengawas dan kepegawaian;
tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;
tahun buku dan anggaran perusahaan;
laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan;
penetapan dan penggunaan laba serta produksi;
pengawasan, dan
pembubaran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.