Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepeda masyarakat, maka perlu peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis dilakukan secara berkesinambungan terus menerus ditingkatkan;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  9. Keppres Nomor 44 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dalam Penetapan Retribusi;
Ketentuan Pelayanan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Kadaluwarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
5 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2002

Diundangkan Tanggal
21 November 2002

Berlaku Tanggal
21 November 2002

Sumber
LD.2002/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (403.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar