Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepeda masyarakat, maka perlu peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis dilakukan secara berkesinambungan terus menerus ditingkatkan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dalam Penetapan Retribusi;
Ketentuan Pelayanan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Kadaluwarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.