Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Semua jenis usaha yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Tebo perlu Pembinaan, pengembangan, pengendalian, maupun pengaturan;
- Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dibidang perizinan usaha industri dan perdagangan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan perlu disempurnakan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membuat Perda tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Perizinan;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Surat Pendaftaran;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.