Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemanfaatan sumber daya perikanan diwilayah Kab. Tebo harus dilaksanakan secara optimal dan bertanggungjawab;
- Dengan semakin meningkatnya Rensitas pemanfaatan sumber daya perikanan diperlukan peningkatan, pengawasan agar sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap dapat terjaga kelestariannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara terus menerus;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penertiban, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, meliputi Penertiban;
Pengawasan Perlengkapan dan Pengangkutan Ikan;
Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan;
Kewajiban Pemegang Usaha Perikanan dan Petani Ikan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.