Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Permintaan Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa datang;
- Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa datang dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
- Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
- Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
- Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang No.54 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1997
- Kepmen Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984
- Kemendagri No.84 Tahun 1983
- Kemendagri No.171 Tahun 1997
- Kemendagri No.174 Tahun 1997
- Kemendagri No.175 Tahun 1997
- Kemendagri No.119 Tahun 1998
- Kemendagri No.147 Tahun 1998
- Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
Meliputi;
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
Organisasi Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Sktruktur Dan Besarnya Tarif;
Struktur Dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
Surat Pendaftaran;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, keringan Dan Pembayaran Retribusi;
Kadaluarsa Penagihan;
Penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.