Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Daerah dalam rangka Pembangunan Daerah, perlu diberikan pengawasan agar Perusahaan tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat berkembang dengan baik.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.5 Tahun 1962jo. Undang-Undang No.6 Tahun 1969
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  4. PPo.25 Tahun 2000
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984
  6. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 1998.

Perda ini mengatur tentang BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Susunan;
Tugas dan Wewenang;
Tata Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
16 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2004

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2004

Berlaku Tanggal
15 Juli 2004

Sumber
LD.2004/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (41.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar