Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu Menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Batang Hari;
  2. Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  8. Keppres Nomor 44 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, meliputi kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
3 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan

Ditetapkan Tanggal
21 April 2004

Diundangkan Tanggal
21 April 2004

Berlaku Tanggal
21 April 2004

Sumber
LD.2004/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (257.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar