Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah serta meningkatkan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan daerah otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina, dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga maka diperlukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dalam usaha penyertaan modal pada pihak ketiga
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- dan Perda Nomor 29 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pembiayan Daerah berupa penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.