Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah dibidang Pengelolaan Air Minum;
- Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 2 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 7 Tahun 1998
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi;
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
Direktur;
Badan Pengawas;
Pemberhentian;
Modal Usaha;
Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan;
Penggajian;
Fasilitas;
Pembubaran;
Kepegawaian;
Kepangkatan dan Jabatan;
Hak, Penghasilan dan Penghargaan;
Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah;
Ketentuan Lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.