Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Didesa dan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menentukan program pembangunan di Desa dan Kelurahan, perlu dilakukan Pengelolaan Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan .

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA DAN KELURAHAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
16 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Didesa dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
29 September 2007

Diundangkan Tanggal
29 September 2007

Berlaku Tanggal
29 September 2007

Sumber
LD.2007/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (236.89 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar