Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
SUMBER PENDAPATAN DESA.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Nomor
11 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Sumber Pendapatan Desa
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007
Berlaku Tanggal
23 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.