Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
8 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007

Berlaku Tanggal
23 Juli 2007

Sumber
LD.2007/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (204.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar