Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya pedoman yang memberikan arahan mengenai panataan dan pendayagunaan kawasan perdesaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi,
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ,
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Iahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010.
PENATAAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.