Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan,pengaturan dan Retribusi Pasar dalam Kabupaten Pinrang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pasar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493 ) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008
  4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pengelolaan, Pengaturan dan Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Pinrang
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang

PENGELOLAAN,PENGATURAN DAN RETRIBUSI PASAR DALAM KABUPATEN PINRANG

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan,pengaturan dan Retribusi Pasar dalam Kabupaten Pinrang

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (42.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar