Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk optimasi Penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) khususnya Retribusi Izin Trayek guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
12 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar