PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta-akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2000 Nomor …
- , perlu ditinjau dan dilakukan perubahan;
- pelayanan dasar yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta-Akta Catatan Sipil perlu ditingkatkan secara efisien dan efektif.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu
Nomor
1
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.