PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Luwu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Organisasi Sekretariat Daerah Kab.Luwu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009, susunan organisasinya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah berdasarkan Kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Bagian yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan untuk mewadahi tugas-tugas bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu ;
- untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu
Nomor
11
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Luwu
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.