Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memenuhi tuntutan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan potensi dan karakteriristik daerah, organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sesuai dengan kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Dinas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan dinas untuk mewadahi fungsi-fungsi otonomi daerah pada lembaga yang akan dibentuk tersebut;
  2. untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya untuk dipisahkan menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar