Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
  2. bahwa Pertanggungjawaban Kepala Daerah diukur berdasarkan Rencana Strategis

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959
  2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 108
  8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2000
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor I Tahun 2001
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2001
  12. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999

Perencanaan Strategis merupakan serangkaian Perencanaan, Tindakan, dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
2 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2002

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2002

Berlaku Tanggal
19 Februari 2002

Sumber
LD.2002/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (18.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar