Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
- bahwa Pertanggungjawaban Kepala Daerah diukur berdasarkan Rencana Strategis
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2000
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 tahun 2000
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 108
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor I Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2001
- Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999
Perencanaan Strategis merupakan serangkaian Perencanaan, Tindakan, dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.