Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 17 Pebruari 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
2

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2009

Berlaku Tanggal
25 Februari 2009

Sumber
LD.2009/NO.99

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar