Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelayanan administrasi kepada masyarakat adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang perlu terus ditingkatkan kwalitasnya guna menjamin kegiatan masyarakat;
  2. sebagai wujud pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagai jasa ketatausahaan Pemerintah Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli daerah yang potensial;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar