Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dan Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2001, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang -undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
  4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
  7. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan retribusi Daerah
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah Kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
8 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.8, TLD NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (219 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar