Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dan Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2001, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/NO.8, TLD NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar