Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu dibentukperaturan daerah tentang penataan kawasan pedesaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pemabgian Urusan Pemerintah antara Pemintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN KAWASAN PERDESAAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Takalar
Nomor
15 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Penataan Kawasan Perdesaan
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2008
Berlaku Tanggal
31 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.