Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kelurahan Bulukunyi Kacamatan Polongbangkeng Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Bab II Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kelurahan, maka Desa Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan Bulukunyi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan.

MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN BULUKUNYI KACAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Takalar

Nomor
16 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan Kelurahan Bulukunyi Kacamatan Polongbangkeng Selatan

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2008

Berlaku Tanggal
31 Juli 2008

Sumber
LD.2008/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (927.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar