Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kelurahan Bulukunyi Kacamatan Polongbangkeng Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Bab II Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kelurahan, maka Desa Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan Bulukunyi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN BULUKUNYI KACAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.