Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelayanan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat dalam bentuk jasa Kependudukan dan Catatan Sipil, dan untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah maka dipandang perlu diadakan peninjauan dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
  7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  8. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
11 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
12 November 2008

Berlaku Tanggal
12 November 2008

Sumber
LD.2008/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (231.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar