Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Umum Dengan Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk ketertiban kendaraan angkutan umum bermotor yang dioperasikn di wilayah Kabupaten Tana Toraja oleh pengusaha yang jenis dan bentuk usahanya beraneka ragam maka perlu adanya peningkatan pelayanan Retribusi dalam menunjang kelancaran pemerintahan dan Pembangunan, untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dalam usaha menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan maka terhadap pengusaha angkutan umum kendaraan bermotor dimaksud huruf a diwajibkan untuk memberikan kontribusi berupa retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  7. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  9. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  10. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  11. Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkatan Jalan
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Jo. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 1996, Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Penyelenggaraan Angkutan orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
  15. 15 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
  16. 16 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN KENDARAAN BERMOTOR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
3 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Umum Dengan Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar