Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap hasil hutan dari setiap pemungutan dan pemanfaatan harus dilakukan pengukuran dan pengujian sebagai dasar penetapan pungutan iuran kehutanan;
- Dalam memberikan jasa/pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan terhadap pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan, dapat dikenakan retribusi sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi:
Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan;
Penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.