PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2008
Berlaku Tanggal
07 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KAB. Bengkayang: 38 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.