Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya perubahan pajak tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semulanya merupakan Pajak Kabupaten dirubah menjadi Pajak Propinsi;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Keppres Nomor 44 Tahun 1999

Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
12 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2003

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2003

Berlaku Tanggal
22 Mei 2003

Sumber
LD.2003/No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.12 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar