Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penertiban pelaksanaan perparkiran dan memberikan pelayanan parkir secara baik dan aman kepada masyarakat perlu diwujudkan tempat khusus parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang meliputi:
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
PENGELOLAAN PARKIR;
GOLONGAN PARKIR;
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
PRINSIP DAN PENETAPAN RETRIBUSI;
PARKIR BERLANGGANAN;
WILAYAH PEMUNGUTAN;
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
TATA CARA PEMUNGUTAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
TATA CARA PEMBAYARAN;
TATA CARA PENAGIHAN;
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
KADALUWARSA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.