Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penetapan nilai tarif sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20o4 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.