Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan Pemnerintahan Desa pada bidang Pemerintahan, Pembangunan, sosial Kemasyrakatan dan pelayanan terhadap Masyarakat Pedesaan perlu didukung dana dan sarana yang diperlukan;
- Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu Pengaturan lebih lanjut mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah ;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.