Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan PP RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Merangin Nomor 8 Tahun 2001
- Keputusan DPRD Kab. Merangin Nomor 9 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi;
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.