Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di Sektor Perhubungan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan dan penyesuaian pungutan Retribusi Izin Usaha dan Perizinan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di sektor Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang no. 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Kepmenhub Nomor KM.13 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kab. Tebo Nomor 05 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi;
Ketentuan Perizinan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.