Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto Menjadi Kecamatan VII Koto
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kecamatan VII Koto sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan Semua Kecamatan Pembantu dan atau Perwakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan;
- Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Perda tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu VII Koto menjadi Kecamatan VII Koto.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO, meliputi Pembentukan Kecamatan VII Koto;
Ibukota VII Koto;
Batas Kecamatan VII Koto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.