Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu Lintas Jalan dan Sungai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan adanya peningkatan perluasan jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tebo, dan makin ramainya arus lalu lintas saat ini, maka di pandang perlu pemasangan dan Peninjauan serta penertiban kembali rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai dalam Kabupaten Tebo;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu lintas dan Sungai;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang No.14 Tahun 1992
  5. Undang-Undang No.25 Tahunn 1999
  6. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1990
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993
  9. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2001

Perda Ini Mengatur Mengenai Penempatan Dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan Dan Sungai;
Meliputi;
Penempatan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
11 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu Lintas Jalan dan Sungai

Ditetapkan Tanggal
18 November 2002

Diundangkan Tanggal
21 November 2002

Berlaku Tanggal
21 November 2002

Sumber
LD.2002/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (201.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar