Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kab. Tebo dipandang perlu mengatur mengenai pengawasan dan penertiban minuman beralkohol;
  2. Dengan adanya pengawasan dan penertiban Terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol secara efektif diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Keppres Nomor 3 Tahun 1997
  8. Keppres Nomor 44 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, meliputi Pengawasan, Penertiban Minuman Beralkohol;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
6 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2003

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2003

Berlaku Tanggal
11 Juni 2003

Sumber
LD.2003/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (205.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar