Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan badan kepegawaian daerah (BKD), untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1974
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
  6. Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
  7. Keputusan Presiden No.159 Tahun 2000

Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
Meliputi;
Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah;
Susunan Organisasi;
Tugas Dan Fungsi;
Eselon DIlingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
Tata kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
5 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2004

Berlaku Tanggal
16 Januari 2004

Sumber
LD.2004/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (318.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar