Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Organisasi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan Peraturan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1974
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1998
  6. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
  8. Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999

Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata kerja kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Eselon Dilingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
Tata Kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
6 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2004

Berlaku Tanggal
16 Januari 2004

Sumber
LD.2004/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (205.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar